TANGERANG, – Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaksanakan Apel Gelar Pasukan untuk Operasi Keselamatan Jaya 2024 di Lapangan Apel Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang pada Sabtu (2/3/2024).

Gelar Pasukan ini dilakukan untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan digunakan. Apel ini juga diikuti oleh personel TNI, Instansi terkait dan masyarakat yang peduli lalu lintas.

Rencananya, Operasi Keselamatan Jaya tahun ini digelar selama 14 hari atau mulai Senin, 4 Maret sampai dengan Minggu, 17 Maret 2024.

Dalam operasi ini terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran petugas.

“Operasi Keselamatan Jaya ini bertujuan untuk  menekan angka kecelakaan, kemacetan hingga pelanggaran lalulintas. Disamping itu juga dalam rangka cipta kondisi menjelang ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

“Operasi ini akan melibatkan personel gabungan sebanyak 174 orang, terdiri dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, dibantu TNI dan Instansi terkait,” tambahnya.

Zain menambahkan, dalam operasi Keselamatan Jaya 2024 pihaknya juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para komunitas seperti Ojek online (ojol), kelompok mahasiswa dan pelajar pelopor keselamatan berlalulintas se-Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi keamanan dan ketertiban berlalulintas, Agar kita semua selamat dalam berkendara, aman dan nyaman,” tuturnya.

Adapun petugas  yang terlibat akan di tempatkan pada titik – titik yang tidak tercover atau di luar pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di lokasi-lokasi sering terjadi pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, tidak menggunakan helm,  maupun berbonceng lebih dari tiga orang.

“Kegiatan lebih menonjolkan penindakan secara simpatik, persuasif dan teguran, agar kesadaran berlalulintas semakin meningkat terlebih di bulan suci Ramadhan 1445 hijriah hingga pelaksanaan mudik 2024,” beber Kapolres.

Sebagai informasi, kegiatan Operasi Keselamatan 2024 ini digelar secara nasional di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat sampai ke kepolisian daerah.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang

4. Pengendara motor tidak menggunakan helm

5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang melebihi batas muatan

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu.