Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat Terlarang Lainnya
BOGOR KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan Press conference Ungkap perkara penyalahgunaan Narkotika dan obat Terlarang lainnya hasil dari operasi selama kurun waktu satu bulan pada tahun 2023 di Mako Muslihat Kota Bogor, Jumat 29 September 2023.
“Pengungkapan ini hasil kerja sama dan informasi dari masyarakat melalui nomor aduan yang saya sebar kepada masyarakat di Kota Bogor dan berhasil mengamankan sebanyak 34 orang pelaku dan barang bukti,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (29/9/2023).
“Dari ke 34 orang pelaku ini 16 orang diantaranya adalah pengedar sabu sabu, 2 orang pengedar ganja, 10 orang pengedar tembakau sintetis, dan 6 orang pengedar obat keras terlarang” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Barang bukti yang kita sita antara lain sabu seberat 36.01 gram, ganja seberat 161.38 gram, tembakau sintetis seberat 265.1 gram, obat psikotropika sebanyak 137 butir dan obat keras tertentu sebanyak 2856 butir, adapun perederan Narkotika tersebut berada di beberapa TKP, antara lain Wilayah Bogor Utara 3 tempat, Wilayah Bogor Timur 4 tempat, Wilayah Bogor Selatan 5 tempat,Wilayah Bogor Tengah 3 tempat, Wilayah Bogor Barat 5 tempat, dan Wilayah Tanah Sareal 5 tempat,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Atas perbuatannya, pelaku narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana empat hingga 20 tahun penjara, sedangkan pelaku obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
kesehatan dan terhadap pelaku psikotropika dijerat dengan Pasal 60 dan 62 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Hadir dalam giat press conference tersebut Kapolresta Bogor Kota, Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Wakasat Narkoba, KBO Narkoba, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas, serta wartawan media online dan cetak.
Tinggalkan Balasan